Jokowi Segera Terbitkan Perpres Perlindungan Anak di Satuan Pendidikan
ilustrasi foto jokowi
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Susanto mengatakan, untuk mengurangi angka kekerasan terhadap anak, selain
upaya penanganan, pencegahan dinilai lebih penting untuk dilakukan.
Mengupayakan hal itu, KPAI telah
mengusulakn kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan payung
hukum sebagai upaya perlindungan anak di satuan pendidikan.
"Kita memberi masukan pada
presiden terkait bagaimana melakukan perlindungan pencegahan di satuan
pendidikan. Itu kita rekomendasikan, presiden merespon bagus, sekarang sedang
disusun rancangan Perpres (Peraturan Presiden) pencegahan kekerasan anak di
satuan pendidikan," kata Susanto dalam diskusi Redbons di kantor redaksi
Okezone, Jalan Kebon Sirih, Jakarta,
Menurut Susanto, regulasi pencegahan
kekerasan terhadap anak yang sudah ada selama ini belum mewadahi seluruh satuan
pendidikan, melainkan hanya yang dibawahi oleh Kemendikbud.
Sebelumnya, memang telah terbit
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 tahun 2015
tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan
pendidikan.
"Tetapi kan ini hanya di bawah
Kemendikbud, sementara banyak yang di luar lingkup tu," imbuhnya.
Wacana penerbitan Perpres ini,
lanjut Susanto, juga dilatarbelakangi meningkatnya kasus kekerasan dimana anak
sebagai pelakunya.
"Karena apa yang kita sampaikan
pada presiden, anak menjadipelaku meningkat, itu data 2014-2015. Akhirnya
presiden merespon dengan baik terkait usulan KPAI itu," tandasnya.
