Kurikulum Pendidikan Reproduksi dan Kejahatan Seksual Anak Segera Terbit
ilustrasi komputer
Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) segera menerbitkan kurikulum baru pada
akhir tahun 2016. Kurikulum tersebut nantinya akan berisikan mengenai
pendidikan reproduksi seksual dan kejahatan seksual.
Deputi Bidang Perlindungan Anak
Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, mengatakan, kurikulum tersebut
merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Khusus
Anak dari Kejahatan Seksual.
"Jadi, memang Kementerian PPPA
sudah menyusun PP Perlindungan Khusus sejak dua tahun yang lalu. Kita harap
tahun ini sudah selesai," ujar Pribudiarta seusai kampanye keselamatan
anak-anak Indonesia dari dampak buruk internet di Bundaran Hotel Indonesia
(HI), Jakarta,
Menurut Pribudiarta, penerbitan PP
ini, baik dalam buklet maupun kurikulum, penting dilakukan. Pasalnya, kejahatan
seksual terhadap anak, khususnya melalui dunia maya, tengah marak terjadi.
"Kami memajukan PP ini segera
karena isu ini serius. Sekarang menjadi penting," ucap Pribudiarta.
Dia menuturkan, 12,7 persen dari 87
juta anak Indonesia menjadi korban kejahatan seksual. Data tersebut didapatkan
dari survei yang dilakukan Kementerian PPPA bersama Badan Pusat Statistik dan
Kementerian Sosial pada 2013 silam.
"Ada 4,2 persen dari data
tersebut anak perempuan, sedangkan 8,5 persen adalah anak laki-laki," kata
Budiarta.
Dalam kasus kejahatan seksual
terhadap anak berbasis online, tutur Pribudiarta, berdasarkan data
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sejak 2011 hingga 2014, jumlah anak
korban pornografi dan kejahatan online di Indonesia mencapai 1.022 anak.
"Dengan rincian, anak-anak yang
menjadi korban pornografi online sebesar 28 persen, pornografi anak online
21 persen, prostitusi anak online 20 persen, obyek CD porno 15 persen,
dan anak korban kekerasan seksual online 11 persen," kata
Pribudiarta.
Adapun hasil survei yang dilakukan
oleh KPPPA dengan Katapedia, paparan pornografi sebanyak 63.066 melalui Google,
diikuti Instagram, news online, dan lain-lain.
Sementara itu, berdasarkan data
Bareskrim Polri melalui laporan NCMEC (National Center
of
Missing & Exploited Children), jumlah internet protocol (IP)
Indonesia yang melakukan pengunduhan dan pengunggahan konten pornografi anak
melalui media sosial pada 2016 hingga bulan Maret sebanyak 96.824 IP.
"Facebook dan Twitter merupakan
media jejaring sosial yang paling banyak digunakan user untuk download/upload
konten pornografi anak," ucapnya.
Atas dasar tersebut, Pribudiarta
berharap PP ini dapat mencegah adanya kejahatan seksual terhadap anak.
"Kami juga harapkan upaya
pencegahan bisa dilakukan secara bersama karena tidak bisa diatur oleh satu
unit, tetapi harus melibatkan organisasi dan masyarakat," katanya.
