UU Guru dan Dosen Mengamanatkan Minimal Pendidikan Dosen adalah Pascasarjana
BANDUNG - Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi
(Kemristekdikti) akan menghentikan tunjangan fungsional pada dosen di
perguruan tinggi yang masih berpendidikan sarjana atau setingkat strata
satu (S1).
"Tunjangan fungsional itu akan kami hentikan, karena berdasarkan
Undang-undang Guru dan Dosen yang disahkan pada 2005 tak ada lagi dosen
yang mempunyai pendidikan sarjana pada 10 tahun setelah UU itu
disahkan," ujar Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti
Kemristekdikti Ali Ghufron Mukti di Bandung, Jawa Barat, kemarin.
Besaran tunjangan fungsional tersebut, menurut dia, tergantung jenjang
dan jabatan akademiknya, dan rata-rata tunjangan fungsional yang
diterima para dosen senilai Rp750.000 per bulan.
Hingga saat ini, Kemristekdikti mencatat bahwa terdapat setidaknya
31.000 dosen yang masih berpendidikan sarjana, padahal UU Guru dan Dosen
mengamanatkan minimal pendidikan dosen adalah pascasarjana.
"Kami sudah melakukan sosialisasi terhadap hal ini," ujar mantan Wakil
Menteri Kesehatan RI di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II itu.
Kemristekdikti selama ini juga mempunyai berbagai strategi untuk
mengatasi persoalan dosen yang masih sarjana, antara lain mereka
didorong melanjutkan pendidikan ke S2 bahkan S3 memanfaatkan beasiswa.
"Kemristekdikti punya program Beasiswa untuk Dosen Indonesia (BUDI).
Pada tahun ini ada sekitar 2.300 dosen yang kami berikan beasiswa,"
papar Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
Ia pun mengemukakan pihaknya terus mengupayakan agar para dosen bisa melanjutkan studinya ke jenjang yang lebih tinggi.
Selain BUDI, dikatakannya, ada juga beasiswa hasil kerja sama dengan sejumlah negara bagi kalangan dosen.
Selain itu, menurut dia, ada mekanisme rekognisi pengajaran lampau,
sehingga pengalaman
para dosen yang sudah mengajar selama puluhan tahun
dapat disetarakan dengan pascasarjana dengan sejumlah persyaratan.
para dosen yang sudah mengajar selama puluhan tahun
dapat disetarakan dengan pascasarjana dengan sejumlah persyaratan.
"Terakhir, jika tidak bisa juga, kami pindahkan menjadi tenaga kependidikan atau bisa juga diberhentikan," katanya.
